Kumpulan Soal Fiqih Kelas 11 Semester 2 Beserta Jawabannya

Kumpulan Soal Fiqih Kelas 11 Semester 2 Beserta Jawabannya

soal ulangan akhir semester 2 fiqih

Daftar Isi

1. soal ulangan akhir semester 2 fiqih


pertanyaannya ?
soalnya belum atau gimana ?maksud soalnya apa ya?

2. penilaian akhir tahun fiqih semester 2 kelas tujuh​


Jawaban:

B. wajib

a. syarat sah

c

d

ab


3. Kunci jawaban LKS fiqih kelas 5 semester 2 hal 34 tentang tanda cek list #plisjawabdikumpulkanharisoalnya​


Jawaban:

1.✓

2.✓

3.✓

4.✓

5.✓

6.✓

7.×

8.✓

9.✓

Penjelasan:

Maap klo salah ye


4. Fiqih kelas 11 MA.Dibuku Tulis! dan Terjemahannya saja!​


Jawaban:

Terjemahan dari QS. An-Nisa ayat 11Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Referensi: https://tafsirweb.com/1543-quran-surat-an-nisa-ayat-11.html

Terjemahan dari QS. An-Nisa ayat 12

Bagi kalian para suami adalah separo dari harta yang ditinggalkan oleh para istri kalian bila mereka tidak mempunyai anak; bila mereka mempunyai anak, maka bagi kalian mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya; setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Dan bagi para istri mendapat seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak; bila kalian mempunyai anak, maka mereka mendapatkan seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan; setelah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau (dan) setelah dibayar hutang kalian. Bila seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai satu orang saudara laki-laki (seibu) atau satu orang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta; tetapi bila saudara-saudara seibu itu lebih dari satu orang, maka mereka bersama-sama mempunyai hak bagian sepertiga; setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya dengan tidak merugikan. Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Penjelasan:

Maaf kalau salah...

jangan lupa follow ✧◝(⁰▿⁰)◜✧

Pembahasan

Surah annisa ayat 11 menjelaskan tentang warisan kepada anak-anaknya.

Isi kandungan surah Annisa 1

Harta warisan anak laki-laki sama dengan 2 orang perempuan Harta warisan anak perempuan 2/3 lebih dari dua orangJika seorang anak perempuan 1/2 Harta warisan orang tua 1/6Pelajari lebih lanjutMateri tentang isi kandungan surah Al mujadalah ayat 11, di link brainly.co.id/tugas/13073288Materi tentang isi kandunga surah an najm ayat 39 sampai ayat 42, di link brainly.co.id/tugas/8687234Materi tentang isi kandungan surah at taubah ayat 105, di link brainly.co.id/tugas/22026378Materi tentang isi kandungan surah at taubah ayat 122 dan derajat orang menuntut ilmu, di link brainly.co.id/tugas/15885190Materi tengtang isi kandungan surah An nur ayat 2 dan al isra ayat 32, di link brainly.co.id/tugas/8910815

===============================

Detail jawaban  

Kelas : X

Mata pelajaran : Agama Islam

Bab : Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku  

Kode soal : 10.14.4

Kata kunci : Surah An nisa  , Terjemahan ayat, Latin ayat, Terjemahan ayat per kata , ayat 11, kandungan ayat


5. Jawab ya besok di kumpulkanFIQIH KELAS 6


11.Haram
12.Menjauhinya atau tidak mengkonsumsinya
13.Berkerja Ditempat yang diharamkan dan berkerja untuk sesuatu yang haram
14.Kesehatan manusia karena minuman keras dsb akan merusak sistem tubuh manusia
15.Manis

6. Posisi imam pada saat salat jenazah, kalau jenazahnya laki-laki adalah sejajar dengan... jenazah.a.kepalab.perutc.kakid.leher(pelajaran fiqih kelas 9 semester 2)tolong dijawab yaaa.


a.kepala

kayaknya
moga benarA)kepala semoga bermanfaat

7. soal fiqih kelas 9 tentang jual beli​ntar aku jadiin jawaban yg terbaik deh


Jawaban:

B. (2)

Penjelasan:

semoga membanatu

Jawaban:

D. (4)

Penjelasan:

maaf klo salah


8. mengapa ushul fiqih penting untuk dipelajari?pliss dijawab soalnya dikumpulkannya sebentar lagi!!​


Jawaban:

Agar kita tahu bahwa islam itu agama ramah dan rahmat

Penjelasan:

JADIKAN JAWABAN TERCERDASMU YAH


9. tugas fiqih kelas 7 semester 1 (yang tanggapan sama pertanyaan). ​


Jawaban:

Tangapan Saya terhadap ilustrasi tersebut adalah

1.Bersuci dapat di lakukan dengan mengunakan benda padat salah satunya dengan mengunakan batu

2.Bersuci dapat di lakukan dengan mengunakan benda cair salah satunya dengan mengunakan air mengalir

3.Bersuci dapat di lakukan dengan mengunakan debu atau (tayamum)

4.Bersuci dapat di lakukan dengan mengunakan Mata air

________________

Pertanyan terhadap ilustrasi tersebut adalah

1. Apakah bersuci dapat di lakukan dengan mengunakan batu ?

2. Apakah bersuci dapat di lakukan dengan air sungai ?

3. Apakah bisa bersuci Mengunakan debu ?

4. Apakah bersuci dapat mengunakan air sumur ?

Penjelasan:

Bersuci dalam islam merupakan cara seseorang umat muslim untuk membersihkan diri nya dari hadas kecil atau hadas besar, Bersuci menurut istilah Biasa di sebut dengan taharah, Bersuci merupakan salah satu syarat umat islam untuk melaksanakan ibadah sholat jika tidak bersuci maka ibadah kita tidak sah.

__________

Semoga Membantu :)


10. Fiqih kelas 11 MA.Tulis di buku tulis​


Jawaban:

Quran Surat An-Nisa Ayat 12 ۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ Arab-Latin: Wa lakum niṣfu mā taraka azwājukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kāna lahunna waladun fa lakumur-rubu'u mimmā tarakna mim ba'di waṣiyyatiy yụṣīna bihā au daīn, wa lahunnar-rubu'u mimmā taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kāna lakum waladun fa lahunnaṡ-ṡumunu mimmā taraktum mim ba'di waṣiyyatin tụṣụna bihā au daīn, wa ing kāna rajuluy yụraṡu kalālatan awimra`atuw wa lahū akhun au ukhtun fa likulli wāḥidim min-humas-sudus, fa ing kānū akṡara min żālika fa hum syurakā`u fiṡ-ṡuluṡi mim ba'di waṣiyyatiy yụṣā bihā au dainin gaira muḍārr, waṣiyyatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥalīm Terjemah Arti: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Referensi: https://tafsirweb.com/1544-quran-surat-an-nisa-ayat-12.html


11. Fiqih kelas 11 MA.Tulisnya dibuku tulis​


Penjelasan:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya:

Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan kewajiban kepada mu tentang ibadah, sedekah, infaq dll untuk di wariskan kepada anak - anak mu nanti kelak, Dan jika anak itu semua nya perempuan yang jumlah anak perempuan nya lebih dari dua maka bagian mereka adalah ⅔ dari harta yang ditinggal kan oleh orang tua nya sendiri, dan jika dia anak perempuan nya jumlah nya hanya satu maka dia memperoleh setengah harta yang telah ditinggal kan oleh orang tua nya sendiri, ini adalah ketetapan Allah SWT sungguh, Allah maha mengetahui, maha adil dan bijaksana.

Pembahasan~

Sesungguhnya jika kita mempunyai harta kita sedekah kan saja kepada orang miskin, masjid orang yang terkena musibah karena sesungguhnya harta itu milik Allah SWT, kita hanya dititipkan saja, dan harta itu usahakan digunakan sebaik mungkin jangan dihambur-hamburkan saja.

DETAIL JAWABAN:Tingkat; Sekolah Dasar ( SD )Kelas; 6Mapel; Bahasa Arab Materi; HartaBab; Surat An - Nisa ayat ke 11Kode; -Kode katagorisasi: -

NO COPAS

NO NGASAL

HINDARI COPAS MULAI SEKARANG

Semoga bermanfaat dan Membantu

[tex]semoga \: membantu \: yaaaa[/tex]


12. mohon di bantu jawab soal fiqih nya ya karena harus di kumpul kan ​


1.Sholat dilakukan bersama minimal 2 orang ada imam dan makmum.Pahala sholat berjamah 27 derajat daripada sholat sendirian

2.

2.وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: أوْصَانِيْ حَبِيْبِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِيْ: “يَا أبَا هُرَيْرَةَ صَلِّ الصَّلاَةَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَلَوْ كُنْتَ جَالِسًا، فَإنَّ اللهَ تَعَالَى يُعْطِيْكَ بِكُلِّ صَلَاةٍ مَعَ الْجَمَاعَةِ ثَوَابَ خَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ صَلَاةً فِيْ غَيْرِ الْجَمَاعَةِ

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Kekasihku Rasulullah saw. telah memberikan pesan kepadaku, lalu beliau bersabda kepadaku, “Wahai Abu Hurairah, shalatlah bersama jamaah meskipun dengan duduk, karena sungguh Allah ta’’la akan memberikanmu di setiap shalat jamaah dua puluh lima pahala shalat dengan tanpa berjamaah.”

3.Yang harus dilakukan bagi makmum laki-laki untuk mengingatkan imam yang lupa adalah dengan mengucapkan kalimat tasbih (subhanallah).

5.Macam-macam makmum adalah dua yakni MAKMUM MASBUQ dan MAKMUM MUWAFIQ

9.Beragama Islam. Syarat pertama dan wajib dipenuhi sebagai imam yaitu harus beragama Islam. ...

Memiliki akal sehat. ...

Baligh. ...

Laki-laki. ...

Suci dari hadats kecil dan besar. ...

Paham bacaan dan rukun sholat. ...

Tidak sedang menjadi makmum


13. Tolong jawab soal Fiqih ini​


jawaban yang benar B karena surah itu adalah penggalan atau bagian dari surah al-maidah ayat 90-91.

semoga membantu:)


14. fiqih kelas 8 :) tolong yah , beserta alasan :) , terimakasih


tdk gugur karena dia tidak puasa sebab alasan syar'i, jd dia tdk hrs mengulang puasa dr awal

puasa dawudnya termasuk puasa nazar yg hrs ia tepati

15. tolong buatkan sepuluh pertanyaan tentang fiqih kelas 10 semester satu​


Apa yang dimaksud dengan thoharoh ?Apa yang disebut dengan air mutlak ?Sebutkan dalil yang menjelaskan tentang air suci Sebutkan macam-macam air suci Sebutkan air suci namun tidak mensucikan Bagaimana cara bersuci dari haid Sebutkan bangkai yang boleh dimakan Bagaimana cara bersuci karena terkena air liur dog Apa itu hadas besar hal-hal yang harus di mandi wajib

smg bermanfaat, jwbnya ada semua klo mau nyari


16. Jelaskan pengertian hibah menurut ad-Dimyati !!JANGAN NGASAL JAWABNYA ^^ !!Mapel : FiqihKelas : 8 semester 2​


Jawaban:

Menurut Kompiasi Hukum Islam, Hibah adalah “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.”

Menurut Bahasa, Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Note : Jika Ada Kesalahan Mohon Dikoreksi Jangan Asal Report!!

Semoga Membantu:)


17. Fiqih kelas 11 MA.Tulisnya di buku tulis​


Jawaban:

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Penjelasan:

AYATNYA:

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ

LATIN:

Walakum nishfu maa taraka azwaajukum in lam yakun lahunna waladun fa-in kaana lahunna waladun falakumurrubu'u mimmaa tarakna min ba'di washii-yatin yuushiina bihaa au dainin walahunnarrubu'u mimmaa taraktum in lam yakun lakum waladun fa-in kaana lakum waladun falahunnats-tsumunu mimmaa taraktum min ba'di washii-yatin tuushuuna bihaa au dainin wa-in kaana rajulun yuuratsu kalaalatan awiimraatun walahu akhun au ukhtun falikulli waahidin minhumaassudusu fa-in kaanuu aktsara min dzalika fahum syurakaa-u fiits-tsulutsi min ba'di washii-yatin yuusha bihaa au dainin ghaira mudhaarrin washii-yatan minallahi wallahu 'aliimun haliimun

ARTINYA:

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.


18. tolong dijawab bentar lagi dikumpulin please please pleaseini soal fiqih kelas 5​


Jawaban: mandi adalah cara membersihkan badan menggunakan air dan sebagainya.

Perbedaan mandi wajib dengan mandi biasa adalah mandi wajib adalah mandi untuk membersihkan diri dari hajas besar seperti bagi wanita selesai haid dan bagi laki laki selesai mimpi basah.

Sedangkan mandi biasa adalah untuk membersihkan diri dari kuman dan bau badan

#maaf yh klok salah

Penjelasan:


19. tolong jawab soal fiqih ini dong!​


Jawaban:

2. ketika mendapatkan kenikmatan

Penjelasan:

semoga membantu

Jawaban:

kita harus bersyukur atas apa yang Allah berikan kepada kita


20. tolong bantu jawab bsk d kumpul itu soal fiqih​


Jawaban:

haji menurut istilah yaitu 'menyengaja' atau 'mengunjung'

maaf cuman tau satu


21. Fiqih kelas 11.Tulis Surat Tsb. di Buktul.Terjemahan Boleh Ditulis, Boleh Nggak​


Mapel = Bahasa Arab

1.) Surat At Talaq Ayat 4.

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Yang Artinya =

Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

2.) Al Baqarah Ayat 228 dan 234.

A. Ayat 228 =

وَالۡمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوۡٓءٍ ‌ؕ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنۡ يَّكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِىۡٓ اَرۡحَامِهِنَّ اِنۡ كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ؕ وَبُعُوۡلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ اِنۡ اَرَادُوۡٓا اِصۡلَاحًا ‌ؕ وَلَهُنَّ مِثۡلُ الَّذِىۡ عَلَيۡهِنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ‌ ۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٌ ‌ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

Yang Artinya =

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

B. Ayat 234 =

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Yang Artinya =

Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

3.) Surat Al Ahzab Ayat 49.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

Yang Artinya =

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

SEMOGA DAPAT MEMBANTU ANDA YA... ^_^.

☆Natamayamanurung2010☆


22. soal soal fiqih kelas 9


1.Penyembelihan
2.qurban
3.Akikah
4.Jual Beli
5.Khiyar
6.Pinjam meminjam

23. Fiqih kelas 11 SMA.Tulis di buku tulis​


Jawaban:

[tex] \boxed \large \colorbox{green}{pendahuluan}[/tex]

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Assalamualaikum wr.wb

saya akan bantu jawab. mohon maaf jika tidak buku tulis karena ayatnya terlalu panjang. dan saya akan tuliskan dalam bentuk tulisan saja ya kak.

[tex] \boxed \large \colorbox{green}{jawaban}[/tex]

surah an-nisa ayat 11 sampai ayat 12:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

11. Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

[tex] \large{semoga \: membantu}[/tex]

Wassalammualaikum wr.wb


24. tolong! buatlah 10 buah soal fiqih kelas 7 harus 10 soal​


Jawaban:

1. Apa yang dimaksud dengan sholat jamak?

2. Apa yang dimaksud dengan sholat qasar?

3. Tuliskan jenis sholat yang boleh diqasar?

4. Tuliskan dalil yang menerangkan diperbolehkan mengqosor sholat adalah?

5. Orang islam yang meninggalkan sholat dengan sengaja disebut dengan?

6. Orang yang sholat dengan duduk ketika rukuk posisi badan harus?

7. Apa yang dimaksud dengan dengan sholat witir?

8. Sholat hari raya Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal?

9. Sholat hari raya Idul Adha dilaksanakan pada tanggal?

10. Berapa rakaat jumlah sholat rawatib muakad?

#Semoga membantu#


25. tolong d jawab, pleassitu materi fiqih kelas 11​


Jawaban:

a. memutuskan jumlah nafkah harta madiah bagi suami tergugat cerai

maaf kalo salah

semoga membantu :))


26. Fiqih kelas 11 MA.Tulisnya dibuku tulis​


Jawaban:

Q.S An- Nisa ayat 11

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Penjelasan:

Surah An Nisa adalah surah yang keempat di Al Quran. Surah An-Nisa menjelaskan tentang seorang wanita muslim yang baik. Surah An Nisa terdiri dari 176 ayat dimana pada ayat ke 1 - 23 merupakan jus 4, ayat 24 - 147 merupakan jus 5, dan ayat 148 - 176 merupakan jus 6. Surah An Nisa tergolong kedalam surah Madaniyah yang diturunkan di Kota Madinah. Pada Ayat 11 Surah An Nisa menjelaskan tentang pembagian harta warisan orang tua terhadap anak anak nya agar pembagian warisan tersebut adil dan tidak ada yang dirugikan.

Detail:

Mapel: Bahasa Arab

Materi: Surah

#Semoga bermanfaat dan membantu

●▬▬๑۩۩๑▬▬●

░RoN4ld0o7░

●▬▬๑۩۩๑▬▬●

Jawaban:

Surat terlampir~

Penjelasan:

Artinya:

Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan kewajiban kepada mu tentang ibadah, sedekah, infaq dll untuk di wariskan kepada anak - anak mu nanti kelak, Dan jika anak itu semua nya perempuan yang jumlah anak perempuan nya lebih dari dua maka bagian mereka adalah ⅔ dari harta yang ditinggal kan oleh orang tua nya sendiri, dan jika dia anak perempuan nya jumlah nya hanya satu maka dia memperoleh setengah harta yang telah ditinggal kan oleh orang tua nya sendiri, ini adalah ketetapan Allah SWT sungguh, Allah maha mengetahui, maha adil dan bijaksana.

Pembahasan~

Sesungguhnya jika kita mempunyai harta kita sedekah kan saja kepada orang miskin, masjid orang yang terkena musibah karena sesungguhnya harta itu milik Allah SWT, kita hanya dititipkan saja, dan harta itu usahakan digunakan sebaik mungkin jangan dihambur-hamburkan saja.

DETAIL JAWABAN:Tingkat; Sekolah Dasar ( SD )Kelas; 6Mapel; Bahasa ArabMateri; Surat An - Nisa 11Kode: -Kode katagorisasi: -

Semoga bermanfaat dan Membantu


27. tolong jawabkan kak (soal fiqih kelas:8)​


4. perintah untuk menerima hadiah apabila tiada padanya sesuatu yang syubhat atau haram. 5. haram, karena itu seperti perbuatan judi. maaf kalau salah

28. tolong jawab soal fiqih​


Jawaban:

1.hak khiyar

2.3 hari

3.khiyar aibi

4.3 macam

5.dengan khiyar

Penjelasan:

maaf kalo salah

1. Khiyar
2. 3 hari
3. Khiyar Aibi
4. 3 macam
5. Khiyar

Semoga bermanfaat

29. tolong buatkan 10 soal fiqih kelas 12


1.      Seorang yang diangkat sebagai kepala pemerintahan dan pemimpin agama, dalam sejarah peradapan islam lazim dikenal dengan sebutan ……

a.       Imamah       c. khalifah       e. sultan
b.      Khilafah        d. khadimah

2.      Seorang khalifah adalah pemimpin dan panutan untuk rakyatnya. Namun demikian, ada beberapa keadaan yang mengharuskan khalifah untuk diganti, diantaranya adalah ….

a.       Murtad                                  

b.      Sakit

c.       Berkunjung ke luar negeri

d.      Menunaikan ibadah haji

e.       Melakukan reformasi

3.      Khilafah yang berbentuk sebuah kekuasaan umat islam sedunia yang tidak dibatasi wilayah tertentu, merupakan jenis khilafah dalam syariat islam yaitu ……

a.       Khilafah nasional                 

b.  Khilafah regional            

c.  Khilafah internasional

d. khilafah sektoral

e. khilafah universal

4.      Dalam agama islam, politik islam dikenal dengan sebutan …….

a.       Jinayah        c.sakhsiyah     e.syariat
b.      Siyasah         d. muamalah

5.      Segala kebijakan penguasa dalam rangka mewujudkan kebaikan dan menolak kehancuran serta tidak menyalahi prinsip – prinsip syariat disebut …….

a. Siyasah syar’iyah     

b. Politik islami             

c.  Ilmu politik islam

d.rakyat yang islam

e. adil dan sejahtera

6.      Apabila terjadi perselisihan antara pemerintah dan rakyat, Al-Qur’an memberikan jalan supaya mengembalikan persoalannya kepada ….

a.       Undang – undang daerah      

b.      Ahlul halli wal ‘aqdi

c.       Majelis suro

d.      Protokoler pemerintah

e.       Al-Qur’an dan hadis

7.      1) melalui pemilihan yang dilakukan para pemimpin umat Islam

2) melalui usulan yang diberikan oleh khalifah yang dipilih sebelumnya

3) melalui pemilihan umum yang diikuti rakyat secara langsung

4) melalui persetujuan rakyat karena rakyat jasanya pada suatu negara

5) mealui raja yang memegang tampuk kekuasaan

Berdasarkan data di atas, manakah sistem pengangkatan yang tidak pernah terjadi pada proses pengangkatan seorang khalifah …..

a.       1                    c. 3                  e. 5

b.      2                    d. 4

8.      Salah satu syarat menjadi khalifah adalah salamul hawaas, artinya …..

a.       Tidak pernah melakukan kejahatan

b.      Mampu melakukan ijtihad hukum

c.       Memiliki kesanggupan menjalankan kewajibannya

d.      Memiliki panca indra yang lengkap

e.       Memiliki keberanian untuyk bertindak dalam sagala hal

9.      Ahlul halli wal ‘aqdi memiliki tugas khusus dari pranata negara lainnya. Berikut ini yang bukan merupakan tugas pokok ahlul halli wal ‘aqdi adalah ….

a.       Mengajukan calon khalifah

b.      Memilih khalifah

c.       Membatasi kekuasaan khalifah

d.      Mengeluarkan mosi tidak percaya pada khalifah

e.       Menjalankan tugas yang bertalian dengan kemaslahatan umat

10.  Di dalam kekhilafahan, proses pengangkatan khalifah kadang melalui majelis syura yang dibentuk khalifah sebelumnya. Hal ini sebagaimana dialami oleh …..

a. Abu bakar as-Siddiq  

b.  Umar bin Khattab      

c.  Usman bin Affan

d. ali bin abi talib

e. umar bin abdul aziz





30. bantuin dong mapel Fiqih kelas 6 ini gimana maksudnya ya Tolong jawab secepatnya dikumpul sekarang Terima kasih....tolong dijawab secepatnya ya di kumpul jam 8 soalnya ​


Jawaban:

itukan Di suruh wawancara mungkin ke warung warung


Video Terkait

Kategori ujian_nasional